Mengapa Bendahara Desa perlu memahami Pengelolaan Keuangan Desa?

  Dewasa ini sangat banyak pembangunan di desa yang sumber dananya tidak saja berasal dari APBDes tetapi juga bersumber dari APBN, APBD Tk I maupun dari bantuan luar negeri antara lain berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang tentunya mengharuskan perangkat desa mempunyai pengetahuan yang memadai  mengenai penatausahaan pengelolaan keuangan. Tentunya ini menjadi suatu tantangan bagi penyelenggara keuangan di desa.

Setelah banyak membicarakan tentang pengelolaan keuangan daerah, kali ini kami mengajak untuk menengok sedikit tentang pengelolaan keuangan desa yang tentunya tidak terlepas dari pengelolaan keuangan daerah. Lebih spesifik lagi bagaimana peran bendahara desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD? Sekretaris dan perangkat desa lainnya termasuk dalam PTPKD ini . Nah…perangkat desa lainnya juga termasuk bendahara desa. Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

Apa saja tugas bendahara desa?

Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Betapa banyak tugas dan tanggungkawab bendahara desa ya…, sehingga tentulah si bendahara desa harus memahami pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.

Pengelolaan Keuangan Desa  dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran,penatausahaan pelaporan,pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa   diatas, bendahara desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Warkop Mania,

Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh bendahara desa. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan Bendahara desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya. Selama ini bendahara desa yang relatif sebagian besar berpendidikan bukan dari sekolah kejuruan pembukuan ataupun akuntansi,  agak sedikit mengalami kesulitan untuk mengerjakan penatausahaan tersebut.

Mengapa demikian?

Pengangkatan Bendahara Desa yang menjadi hak perogratif  Kepala Desa hanya  berdasarkan suka atau tidak suka saja, tanpa mempertimbangkan  latar belakang pendidikan si Bendahara Desa minimal setara dengan SMU lah. Meskipun hal tersebut belum dapat menjamin penatausahaan dapat berjalan dengan baik, paling tidak masih lebih baik jika dibandingkan dengan hanya berpendidikan SMP ataupun sekolah dasar.

Dalam sebuah Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Desa, salah seorang bendahara desa yang telah bertugas selama 15 tahun dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar mengemukakan kesulitannya dalam mengerjakan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan desa secara baik dan dengan tepat waktu. Hal yang sering membuat “bingung” antara lain adalah  bagaimana kesesuaian antara BKU dan buku pembantu-pembantunya, baik pencatatan penerimaan maupun pengeluaran, ditambah lagi dengan sulitnya meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa dan perangkat desa lainnya dengan berbagai alasan juga menambah beban tugas sebagai bendahara desa.Hal ini menggambarkan akan kurangnya  pemahaman bendahara desa atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa secara utuh dan menyeluruh.


Dewasa ini sangat banyak pembangunan di desa yang sumber dananya tidak saja berasal dari APBDes tetapi juga bersumber dari APBN, APBD Tk I maupun dari bantuan luar negeri antara lain berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang tentunya mengharuskan perangkat desa mempunyai pengetahuan yang memadai  mengenai penatausahaan pengelolaan keuangan. Tentunya ini menjadi suatu tantangan bagi penyelenggara keuangan di desa.

Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk bendahara desa. Nah, disinilah pemerintah daerah memainkan peranan yang penting dalam  memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci  dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara  berkesinambungan atas bendahara desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa.Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Sekian dulu ulasan tentang pengelolaan keuangan desa.

(dicopy dan dirangkum dari berbagai sumber etc. warungkopipemda(dot)com,dll )

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar SEO, KeyWord Paling sering di cari (smp sma mesum abg cantik)

BimaTri Internet.tri home bermasalah